MALL GALUH
JALAN PRAMBANAN NOMOR 23
YOGYAKARTA
TELEPON : (021) 5647899
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
NOMOR : 031/JKT/2010
Yang bertanda tangan di bawah ini
I. nama : Ajeng Hikmahning Pangesti
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Pakubuwono raya blok A no.23
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MALL GALUH yang selanjutnya
disebut pihak I
II . nama : Lionel Andreas Messi
pekerjaan : Wiraswasta
alamat : Jalan Belleza no.20
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Panitia Rapat Umum yang selanjutnya
disebut pihak II
Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak sepakat mengikat perjanjian yang
diatur dalam pasal-pasal berikut :
Pasal 1
1) Pihak I menyewakan gedung rapat kepada pihak II.
2) Ruang rapat terletak di Hotel Paguban Indah, Jalan Anggrek Indah nomor 4, yang
diketahui besar oleh pihak II.
3) Pihak II menyewa ruang rapat selama 1 (satu) hari pada hari Jumat pada tanggal
22 Agustus 2008.
Pasal 2
1) Sewa ruang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2) Pembayaran dilakukan dua tahap. Tahap I, 50% saat perjanjian ini ditandatangani,
dan sisanya satu minggu kemudian.
3) Setiap pembayaran diberikan tanda bukti khusus yang sah.
Pasal 3
1) Menjaga, merawat barang-barang sewa sebaik-baiknya.
2) Jika terjadi kerusakan akibat tindakan dari pihak II, akan ditanggung oleh pihak II
3) Selama masa sewa, pihak II tidak boleh mengurangi atau menambah bentuk
ruangan.
Pasal 4
1) Jika terjadi pembatalan oleh pihak II, biaya sewa dipotong administrasi 20%.
2) Jika pembatalan terjadi oleh pihak I, biaya sewa dikembalikan 100% dan pihak II
tidak menuntut ganti rugi.
Pasal 5
Semua perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat sebelum diajukan pada meja hijau.
Surat dan perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua, satu lembar untuk
pihak I, satu lembar untuk pihak II, dengan kekuasaan hukum yang sama.
dibuat
di : Jakarta
hari : rabu
tanggal : 10 april 2011
Pihak I Pihak II
Ajeng Hikmahning Pangesti Lionel Andreas Messi
Saksi-Saksi
1. Cesc Fabregas
2. Kim Junsu
3. Jung Yunhoo
Saksi I Saksi II Saksi III
Cesc Fabregas Kim Junsu Jung Yunhoo
Minggu, 29 Mei 2011
CONTOH SURAT PERJANJIAN
Posted by Ajeng HP at 15.04.00
Labels: tugas Aspek Hukum dalam ekonomi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar