BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 30 Desember 2011

Mencoba Melukis Pelangi




Pelangi adalah hasil dari pembiasan cahaya oleh air yang terdapat pada udara.
indah karena terdiri dari lapisan tujuh warna (merah, jingga, kuning, hijau, biru, nila, dan ungu)

keidahannya tidak hanya menghiasi langit saja, tapi juga memberikan semangat bagi mereka penikmat karya indah Tuhan yang maha kuasa. Allah.

Ingat film Laskar pelangi? kisah gigih mengejar cita-cita di tengah keterbatasan. fil itu pun memberikan semangat dan menyentuh hati kita tentang betapa bermaknanya hidup ini. dan jangan di sia-siakan.

Hidup ini pasti berat, pasti rumit namun di balik hujan badai selalu ada pelangi.pelangi tujuan kita. hasil dari sebuah keringat yang berjatuhan.

saya pun sedang mencoba melukis pelangi. sama seperti mereka semua yang sedang berjuang menuju pelangi.

mengejar mimpiku menembus pelangi. lalu membuat semuanya indah dengan ke-tujuh warna indahnya.

SELAMAT BERJUANG MUDA-MUDI BANGSA PELANGI. LASKAR PELANGI.

Michael Faraday - penemu listrik



Nenek moyang segala penemuan yang butuh listrik tentunya

Berikut Biografinya :

Michael Faraday lahir tahun 1791 di Newington, Inggris. Berasal-usul dari keluarga tak berpunya dan umumnya belajar sendiri. Di usia empat belas tahun dia magang jadi tukang jilid dan jual buku, dan kesempatan inilah yang digunakannya banyak baca buku seperti orang kesetanan. Tatkala umurnya menginjak dua puluh tahun, dia mengunjungi ceramah-ceramah yang diberikan oleh ilmuwan Inggris kenamaan Sir Humphry Davy. Faraday terpesona dan ternganga-nganga. Ditulisnya surat kepada Davy dan pendek ceritera untung baik diterima sebagai asistennya. Hanya dalam tempo beberapa tahun, Faraday sudah bisa membikin penemuan-penemuan baru atas hasil kreasinya sendiri. Meski dia tidak punya latar belakang yang memadai di bidang matematika, selaku ahli ilmu alam dia tak terlawankan.

Penemuan Faraday pertama yang penting di bidang listrik terjadi tahun 1821. Dua tahun sebelumnya Oersted telah menemukan bahwa jarum magnit kompas biasa dapat beringsut jika arus listrik dialirkan dalam kawat yang tidak berjauhan. Ini membikin Faraday berkesimpulan, jika magnit diketatkan, yang bergerak justru kawatnya. Bekerja atas dasar dugaan ini, dia berhasil membuat suatu skema yang jelas dimana kawat akan terus-menerus berputar berdekatan dengan magnit sepanjang arus listrik dialirkan ke kawat. Sesungguhnya dalam hal ini Faraday sudah menemukan motor listrik pertama, suatu skema pertama penggunaan arus listrik untuk membuat sesuatu benda bergerak. Betapapun primitifnya, penemuan Faraday ini merupakan “nenek moyang” dari semua motor listrik yang digunakan dunia sekarang ini.

Ini merupakan pembuka jalan yang luar biasa. Tetapi, faedah kegunaan praktisnya terbatas, sepanjang tidak ada metode untuk menggerakkan arus listrik selain dari baterei kimiawi sederhana pada saat itu. Faraday yakin, mesti ada suatu cara penggunaan magnit untuk menggerakkan listrik, dan dia terus-menerus mencari jalan bagaimana menemukan metode itu. Kini, magnit yang tak berpindah-pindah tidak mempengaruhi arus listrik yang berdekatan dengan kawat. Tetapi di tahun 1831, Faraday menemukan bahwa bilamana magnit dilalui lewat sepotong kawat, arus akan mengalir di kawat sedangkan magnit bergerak. Keadaan ini disebut “pengaruh elektro magnetik,” dan penemuan ini disebut “Hukum Faraday” dan pada umumnya dianggap penemuan Faraday yang terpenting dan terbesar.

Ini merupakan penemuan yang monumental, dengan dua alasan. Pertama, “Hukum Faraday” mempunyai arti penting yang mendasar dalam hubungan dengan pengertian teoritis kita tentang elektro magnetik. Kedua, elektro magnetik dapat digunakan untuk menggerakkan secara terus-menerus arus aliran listrik seperti diperagakan sendiri oleh Faraday lewat pembuatan dinamo listrik pertama. Meski generator tenaga pembangkit listrik kita untuk mensuplai kota dan pabrik dewasa ini jauh lebih sempurna ketimbang apa yang diperbuat Faraday, tetapi kesemuanya berdasar pada prinsip serupa dengan pengaruh elektro magnetik.

Faraday juga memberi sumbangan di bidang kimia. Dia membuat rencana mengubah gas jadi cairan, dia menemukan pelbagai jenis kimiawi termasuk benzene. Karya lebih penting lagi adalah usahanya di bidang elektro kimia (penyelidikan tentang akibat kimia terhadap arus listrik). Penyelidikan Faraday dengan ketelitian tinggi menghasilkan dua hukum “elektrolysis” yang penyebutannya dirangkaikan dengan namanya yang merupakan dasar dari elektro kimia. Dia juga mempopulerkan banyak sekali istilah yang digunakan dalam bidang itu seperti: anode, cathode, electrode dan ion.

Dan adalah Faraday jua yang memperkenalkan ke dunia fisika gagasan penting tentang garis magnetik dan garis kekuatan listrik. Dengan penekanan bahwa bukan magnit sendiri melainkan medan diantaranya, dia menolong mempersiapkan jalan untuk pelbagai macam kemajuan di bidang fisika modern, termasuk pernyataan Maxwell tentang persamaan antara dua ekspresi lewat tanda (=) seperti 2x + 5 = 10. Faraday juga menemukan, jika perpaduan dua cahaya dilewatkan melalui bidang magnit, perpaduannya akan mengalami perubahan. Penemuan ini punya makna penting khusus, karena ini merupakan petunjuk pertama bahwa ada hubungan antara cahaya dengan magnit.

Faraday bukan cuma cerdas tetapi juga tampan dan punya gaya sebagai penceramah. Tetapi, dia sederhana, tak ambil peduli dalam hal kemasyhuran, duit dan sanjungan. Dia menolak diberi gelar kebangsawanan dan juga menolak jadi ketua British Royal Society. Hidup perkawinannya panjang dan berbahagia, cuma tak punya anak. Dia tutup usia tahun 1867 di dekat kota London.

MICHAEL FARADAY 1791-1867

*kalau tidak ada ide cemerlang darinya tentu tidak akan ada lampu, jetpump, tv, laptop,blackberry,

i-pad dan gadget lainnya

sumber : wikipedia

G-DRAGON TERSAYANG :)








Nama Asli: Kwon Ji-Yong [권지용]

Nama Panggung: G-Dragon (GD) [G드래곤 ]

Posisi: Leader, Rapper, Vocalist, Composer

Tanggal Lahir : 18 Augustus 1988

Tinggi : 177cm

Berat : 58kg

Golongan Darah : A

Keluarga : Ayah, Ibu, & Kakak perempuan (Dami)

Pendidikan : Seoul Korean Traditional Arts Middle & High School; Gyeong Hee University majoring in Post Modern Music Keahlian : Rapping, dancing, beat boxing, composing, singing, Chinese, & English.

Hobby : Menggambar, mengaransemen musik, mendengarkan musik, bernyanyi/rapping, membuat ekspresi lucu Kesukaan : Fashion, memasak, Donat, Anjing, mobil, buku-buku (puisi, komik, dan majalah), nonton kartun, dan dirinya sendiri.


Saat debut Big Bang, GD memenangkan ‘Penulis lagu Award’ di tahun 2007 MKMF (Mnet Km Music Festival).

Keterampilannya dalam menulis itu membuat GD tidak hanya dibilang sebagai anggota sebuah boy band tapi juga sebagai produser setelah Seo Taji & Boys dan Deux di Korea Selatan, dua kelompok yang berpengaruh dan populer di tahun 1990-an.


Meskipun secara umum kelompok Big Bang dianggap modis, Khusus untuk G-Dragon, dia dianggap memiliki rasa yang besar terhadap fashion. Dia sendiri telah menunjukkan minatnya dengan menyatakan keinginannya yang besar dalam mode.


GD memiliki 3 tatto:

satu dipunggung yang tertulis: “Too fast to live, too young to die.” (“Terlalu cepat untuk hidup, terlalu muda untuk mati.”yang merupakan kutipan dari T-Shirt rancangan Vivien Westwood.
di lengan bagian dalam sebelah kanan yang tertulis “Vita Dolce,” yang artinya kehidupan yang baik
di lengan sebelah kiri yang tertulis: “Moderato,” yang berarti ‘moderate,’ istilah dalam musik.

Semua tato itu dibuat saat Big Bang menghadiri Hollywood Bowl dan di perayaan ulangtahun Danny (Im Tae Bin) 1TYM di Las Vegas. Dan Tatto itu dibuat oleh Carey Heart (mantan suaminya Pink) di tempat tato terkenal, Hart & Hurington Tattoo Parlor, di Palms Casino di Las Vegas.

Ukuran Pakaian: M

Kebiasaan GD itu menggigit kukunya & mengenakan kacamata hitam di dalam ruangan.

Lagu Favoritnya yang lain: The Killers – Somebody Told Me
Alasannya terjun ke dunia musik adalah satu kata: TAKDIR
Nama panggilan semasa sekolah: Kwonjiral
Kang In Super Junior adalah teman masa kecilnya
Saat kelas 5 SD adalah pertama kalinya menulis lirik untuk sebuah talent show.


Sewaktu tinggal di apartemen pertama Big Bang, GD suka banget meluk Seung Ri sewaktu tidur.
Terkenal paling galak dan gampang marah setiap sesi latihan untuk performance, karena mereka harus tetap untuk fokus dan berlatih keras. So Perfectionist. (Youtube)
Di antara member Big Bang yang lain, satu-satunya yang tidak takut dengan Appa YG, malahan Appa YG yang takut sama dia.

Satu-satunya yang pernah melihat Appa YG act cute saat beliau memamerkan sepatu baru dan berdansa “lucu” saat mendengarkan musik.
Sangat bangga dengan dirinya sendiri saat berada di atas panggung.
Berteriak adalah ritual pertama sebelum manggung ato saat rekaman.
Beberapa VIP memberinya nama panggilan “Sandpaper Ji Yong”, karena sosoknya yang tampak kasar dan dingin dari luar. GD mengakui kalo dari luar dia tampak seperti itu, tetapi dari dalam tidaklah demikian. Orang-orang di sekitar dan dekat dengannyalah yang lebih tau.
Mengaku jika ada VIP cewek yang menarik perhatiannya, dia akan menempuh segala cara dan kesempatan untuk menyatakan kepadanya.
Sebagai seorang leader, adalah KEWAJIBANNYA mengecek setiap SMS yang masuk dari hape member yang lain. Dia juga selalu mengecek email2 atau komentar2 dari para fansnya.

Kamarnya paling bersih diantara member lain dan katanya taeyang kamarnya kaya “Toko” karena banyak berisi pakaian/barang2 limited edition dari berbagai brand tekenal.

Kakak perempuannya GD, Kwon Dami memiliki toko pakaian online “Style Love”/”Style Luv.” Jiyong juga sering mengiklankan untuk produk kakaknya itu, baik itu mengenakan pakaiannya, mengambil foto dirinya lalu dipasang di website kakaknya, memakainya saat casual atau memakainya saat performances (dalam beberapa kasus atau acara2).

GD pernah jadi anak didiknya SM Ent selama 5 tahun. Dia masuk kira2 waktu masih berumur 5 tahunan. Karena waktu itu jumlah waktu latihan terkesan males2an dari pihak SME, trus SME jg bingung mau jadiin GD sbg solois atau member boyband dan karakter yg ingin dipasang ke GDragon jg masih belum bisa ditemukan oleh pihak SME, bikin GD ga yakin sama SM, apalagi waktu itu kabarnya GD terkesan bakalan jadi ‘pelengkap’ di Shinhwa, dan bukan jadi membernya… jadi makin ga yakin lagi deh. Trus waktu GD lagi main ke rumah temennya, dia ngedengerin rap dan mulai dari situ dia suka trus mulai belajar rap gaya bebas, dan akhirnya masuk YG Ent, karena waktu itu YG memang terkenal dengan aliran Hip Hop.
Sekitar 20 tahun ke depan, ingin seperti Paman YG, membantu orang-orang untuk mewujudkan impian mereka.

source :
http://vipsparkling.wordpress.com

Jumat, 10 Juni 2011

DASAR HUKUM FRANCHISE

1. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.

2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.

3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.

4. UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.

5. Peraturan lain lain sebagai dasar hukum;

a. Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b. Ketentuan Ketenagakerjaan,
c. Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d. Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e. Hukum persaingan,
f. Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g. Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h. Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i. Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc etc.
j. Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k. Hukum tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.


THX TO :hernathesis.multiply.com

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN FRANCHISE

I'm back after hiatus (semedi) hehehe
masih seputar Franchise nih, karena saya lagi seneng-senengnya sama sistem berbisnis ini, mungkin nanti setelah selesai membahas Franchise kita akan membahas tentang Network Marketing yang lagi hot jadi side job di kalangan pelajar =)

Yuk kita mulai bahas kelanjutan Franchise yang kemaren

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN FRANCHISE DARI SISI FRANCHISEE (ORANG YANG MAU PINJAM NAMA PERUSAHAAN ORANG LAIN)

**Keuntungan:
1. Adanya program-program pelatihan dari Fanchisor (yang punya perusahaan)sehingga kurangnya skill dapat di tanggulangi.
2. Secara psikologis pihak Franchisee akan berusaha untuk dapat memajukan bisnisnya itu di samping mendapat bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak franchisor karena merasa telah memiliki perusaan yang besar.
3. Populer seketika.
4. Karena sudah populer maka tentu saja perusahaan baru tersebut tidak butuh dana besar untuk promo atau dana untuk kegagalan yang biasa dialami oleh perusaan yang baru berdiri.
5. Seringkali pihak franchisee menerima juga bantuan-bantuan berikut ini:
a. Penyeleksian tempat,
b. Persiapan rencana perbaikan model gedung sehingga sesuai dengan rencana tata kota atau ketentuan lainnya yang berlaku,
c. Perolehan dana untuk sebahagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan,
d. Pelatihan staff,
e. Pembelian peralatan,
f. Seleksi dan pembelian suku cadang,
g. Bantuan pembukaan bisnis dan menjalankannya dengan lancar.

6. Iklan yang ditayangkan di TV, di billboard atau dimanapun mewakili seluruh jaringan Franchise, (iklan gretongan. hehehe)
7. Keuntungan bagi franchisee dari adanya daya beli yang besar dan negosiasi yang dilakukan pihak franchisor atas nama seluruh jaringan franchisee,
8. Risiko dalam bisnis franchise umumnya kecil
9. Franchise mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang, paten, hak cipta, rahasia dagang, serta proses, formula dn resep rahasia milik franchisor,
10. Franchisee memperoleh jasa-jasa dari staff lapangan pihak franchisor,
11. Franchisee mengambil mamfaat dari hasil riset yang dilakukan secara terus-menerus oleh franchisor, sehingga dapat memperkuat daya saing.
12. Informasi dan pengalaman dari seluruh jaraingan franchisee yang ada lewat franchisor dapat disebarkan ke seluruh jaringan yang ada.
13. Seringkali terdapat jaminan exclusivitas bagi franchisee untuk bergerak dalam usaha yang bersangkutan dalam sesuatu territorial tertentu.
14. Lebih mudah bagi franchisee utnuk memperoleh dana dari penyandang dana karena nama besar dan keberhasilan dari pihak franchisor.

enak yooo, kayak berbisnis dengan mamah, apa-apa sudah disediakan, tinggal terjun =)


**Kerugian:
1. Peran yang dimainkan oleh Franchisor sangat besar dengan kontrol yang tinggi sehingga pihak franchisee hilang kemandiriannya;
2. Pihak franchisee harus membayar berbagai macam fee kepada pihak franchisor, yang terms and conditionsnya therefore harus jelas dan dinegosiasi siapa yang harus memikul biaya tersebut:
a. Royalty; pembayaran oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise oleh franchisee.
b. Franchise fee: biasanya dilakukan sekali saja dan dengan jumlah tertentu pada saat penandatangan akte franchise,
c. Direct expenses: Biaya langsung yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pembukaan/ pengembangan suatu bisnis franchise seperti biaya pemodokan pihak yang akan menjadi pelatih dan feenya, biaya pelatihan dan biaya pada saat pembukaan;
d. Biaya sewa: apabila franchisor menyediakan tempat bisnis,
e. Marketing dan advertising fees; Karena franchisor yang melakukan marketing dan iklan, maka pihak franchisee mesti juga ikut menanggung beban biaya tersebut dengan menghitungnya baik secara persentase dari omset penjualan ataupun jika ada marketing atau iklan tertentu.
f. Assignment fees; biaya yang harus dibayar oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor jika pihak franchisee tersebut mengalihkan bisnisnya kepada pihak lain biasanya untuk kepentingan persiapan pembuatan perjanjian penyerahan, pelatihan pemegang franchise yang baru dsb.
3. Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor;
4. Biasanya kontrak franchise berisikan juga pembatasan-pembatasan terhadap bisnis franchise dan ruang gerak dari pihak franchisor,
5. Kebijakan-kebijakan pihak franchisor tidak selamanya berkenaan di hati pihak franchisee,
6. Franchisor bisa jadi membuat kesalahan dalam kebijakannya,
7. Turunnya reputasi dan citra dari merek bisnis franchisor karena alasan yang tidak terduga-duga sebelumnya.

Dalam bisnis terkadang seperti gambling, Franchisor besar pun terkadang salah memperhitungakan kebijakan yang mungkin bisa menghancurkan reputasi, jadi kalau berbisnis memang harus matang, selidiki bibit bebet bobot perusahaan tersebut (lah kayak mau ngelamar ya?)


THX to :
google.com
hernathesis.multiply.com

Minggu, 29 Mei 2011

Sejarah Singkat Franchise

Bingung liat MC Donald hampir ada di seluruh dunia, KFC, atau bahkan yang lagi akrab-akrabnya sama anak muda Jakarta Sevel ( Seven Eleven).
yang pertama ada di benak Ajeng adalaha " WOW ! Betapa kuatanya si pemodal".
kalau kita berfikir secara orang awam dimana rata-rata pada jaman dulu bisnis dikelola oleh perseorangan tentu saja untuk punya cabang ribuan di seluruh dunia seperti MC Donald sangatlah mustahil. selain butuh modal yang kuat pemodal tunggal ini juga harus memperhitungkan resiko super besar dengan membuka cabang di negara tetangga, selain apakah cita rasa MC Donald dapat diterima oleh lidah negara yang dituju, si pemodal super kaya ini juga harus memperhitungkan sistem hukum dan aturan-aturan setiap negara yang berbeda.

Dengan ribet and besarnya resiko yang harus di tempuh tentu saja sang pemodal super kaya raya pun akan berfikir sampai ribuan kali.
Untungnya ada Franchise !
JENG JENG JENG *zoom in Zoom out"
Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa

Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:

Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

intinya pihak ke-2 pinjam nama perusahaan atau perseorangan pihak pertama untuk berbisnis di bidang yang sama dengan memberikan sejumlah uang atas jasa pihak pertama

Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isac Singer, pembuat mesin jahit Singer,ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di Amerika Serikat.utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat bagi franchisor maupun franchisee.
Ini dia Om Isac Singer :



nah, udah ada franchise sekarang tinggal berbisnis dengan resiko kecil, untung besar, dan terkenal seketika. ahhahhahha
selamat mencoba

thx 2 :
wikipedia.com
shvoong.com

CONTOH SURAT PERJANJIAN

MALL GALUH
JALAN PRAMBANAN NOMOR 23
YOGYAKARTA
TELEPON : (021) 5647899

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
NOMOR : 031/JKT/2010


Yang bertanda tangan di bawah ini

I. nama : Ajeng Hikmahning Pangesti
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Pakubuwono raya blok A no.23

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MALL GALUH yang selanjutnya
disebut pihak I

II . nama : Lionel Andreas Messi
pekerjaan : Wiraswasta
alamat : Jalan Belleza no.20

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Panitia Rapat Umum yang selanjutnya
disebut pihak II

Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak sepakat mengikat perjanjian yang
diatur dalam pasal-pasal berikut :


Pasal 1

1) Pihak I menyewakan gedung rapat kepada pihak II.
2) Ruang rapat terletak di Hotel Paguban Indah, Jalan Anggrek Indah nomor 4, yang
diketahui besar oleh pihak II.
3) Pihak II menyewa ruang rapat selama 1 (satu) hari pada hari Jumat pada tanggal
22 Agustus 2008.

Pasal 2

1) Sewa ruang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2) Pembayaran dilakukan dua tahap. Tahap I, 50% saat perjanjian ini ditandatangani,
dan sisanya satu minggu kemudian.
3) Setiap pembayaran diberikan tanda bukti khusus yang sah.


Pasal 3

1) Menjaga, merawat barang-barang sewa sebaik-baiknya.
2) Jika terjadi kerusakan akibat tindakan dari pihak II, akan ditanggung oleh pihak II
3) Selama masa sewa, pihak II tidak boleh mengurangi atau menambah bentuk
ruangan.


Pasal 4
1) Jika terjadi pembatalan oleh pihak II, biaya sewa dipotong administrasi 20%.
2) Jika pembatalan terjadi oleh pihak I, biaya sewa dikembalikan 100% dan pihak II
tidak menuntut ganti rugi.


Pasal 5

Semua perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat sebelum diajukan pada meja hijau.
Surat dan perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua, satu lembar untuk
pihak I, satu lembar untuk pihak II, dengan kekuasaan hukum yang sama.


dibuat
di : Jakarta
hari : rabu
tanggal : 10 april 2011


Pihak I Pihak II



Ajeng Hikmahning Pangesti Lionel Andreas Messi


Saksi-Saksi

1. Cesc Fabregas
2. Kim Junsu
3. Jung Yunhoo


Saksi I Saksi II Saksi III


Cesc Fabregas Kim Junsu Jung Yunhoo

Minggu, 08 Mei 2011

HUKUM DAGANG

Pagi. .#muka bantal
Mendung-mendung begini dapet inspirasi buat ngerjain tugas softskill saya tentang “HUKUM DAGANG”.
Sebelum masuk ke materi mari kita pemanasan, apa sih dagang itu? Menurut Ajeng dagang atau berdagang adalah bentuk usaha manusia untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjajakan atau menawarkan barang-barang yang mampu memenuhi kepuasan manusia baik lahir maupun batin (barang dan jasa) . dari keterangan diatas maka konsumen dan produsen akan sama-sama mendapatkan keuntungan dan saling terpuaskan.
Perdagangan sudah ada dari zaman dahulu kala, dengan sistem barter dan tentusaja hukumnya tidak jelas, harga suatu barang dinilai dengan tingkat keterdesakannya atau keadaan tertentu (semakin terdesak semakin banyak barang yang dibutuhkan untuk ditukar dengan suatu benda) sehingga harganya tidak dapat ditentukan dengan tepat.
Di jaman modern seperti ini, setelah adanya uang harga suatu barang dapat diatur dan ditentukan dengan tepat sehingga dapat menghindari permasalahan ekonomi. Dengan semakin kompleksnya dan semakin luasnya jaringan perdagangan makan HUKUM DAGANG SANGAT DIPERLUKAN
Hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu yang mengatur hal-hal khusus. (I.Kant). tentusaja hukum dagang yang berkaitan dengan perjanjian dagang.
A. Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.

Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.

Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.

B. Asas-Asas Hukum Dagang

Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.

Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.

C. Orang-orang Perantara

1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b.Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.

D. Jenis-Jenis Perusahaan

1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
• Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
• PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
• PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
• PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
• Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
• Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
• Berasaskan gotong royong
• Merupakan badan hukum
• Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)

E. Hal-hal yang Membatalkan Perjanjian

a. Tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk
jenis perjanjian formil, yang berakibat perjanjian batal demi hukum;
b. Tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian yang berakibat:
1. Perjanjian batal demi hukum : dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian, dan dengan demikian tidak pernah ada suatu perikatan.
2. Perjanjian dapat dibatalkan
c. Terpenuhinya syarat batal pada jenis perjanjian yang bersyarat
d. Pembatalan oleh pihak ketiga atas dasar actio pauliana
e. Pembatalan oleh pihak yang diberi wewenang khusus berdasarkan undang- undang.

Sumber-sumber : wartawarga gunadarma, google.com, scribd.

Selasa, 19 April 2011

PERJANJIAN DAN JENIS-JENISNYA

Kita semua pasti pernah berucap “ Janji ya ?. . .”, atau “Janji deh . . .”,
itu semua kita ucapkan untuk meyakinkan sesuatu hal dihadapan orang lain. kalau menurut saya perjanjian adalah ucapan seseorang dihadapan orang lain sebagai saksi atas suatu kejadian atau benda yang menjadikannya terikat pada kejadian dan benda yang dijanjikan.
Nah kali ini kita akan membahas tentang perjanjian yang lebih kompleks dalam kehidupan nyata yang melibatkan pendapat dari para tokoh.

A. PENGERTIAN PERJANJIAN MENURUT PARA TOKOH

*Sri Soedewi Masjehoen Sofwan mengatakan bahwa perjanjin itu adalah “suatu peruatan hukum dimana seorarng ata lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih”.
* A,Qirom Samsudin Meliala bahwa perjanjian adalah “suatu peristiwa simana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana seorang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”

B. JENIS JENIS PERJANJIAN

Mariam Darus Badrulzaman (Badrulzaman, Mariam Darus, Syahdeini, Sutan Remy, Soepraptomo, Heru,Djamil, Faturrahman, Soenandar, Taryana. Kompilasi HukumPerikatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.2001:66), sebagaimana dikutip oleh Maris Feriyadi dalam tesisnya bahwa berdasarkan kriterianya terdapat beberapa jenis perjanjian, antara lain:

Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.

Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.

Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.

Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).

Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).

Perjanjian Real
Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.

Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).

Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.

Perjanjian Untung – untungan
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.

Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta.

Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya

demikian yang bisa saya sajikan semoga bermanfaan untuk anda semua
THX to :
http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/jenis-jenis-perjanjian.html
google.com

Sabtu, 12 Maret 2011

SUBYEK HUKUM

A. Pengertian :

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).(wikipedia.com)

subyek hukum (rechts subyek)dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.

Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah wewenang subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :
Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

B. Bagian-bagian dari subyek hukum :


*Manusia:
karena manusia memiliki hak-hak subyektif dan kewenangan hukum, maksud dari kewenangan hukum adalah kecakapan manusia tersebut untuk berbuat hukum (sudah dewasa atau menikah).

*Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri,

menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badanhukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.


C. Jenis Objek Hukum

1) benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
2) benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)

membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Macam-macam pelunasan Hutang:
1) Jaminan Umum:
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2) Jaminan Khusus:
- Gadai merupakan hakak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanyaoleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
- Hipotik merupakan suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
- Hak Tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
- Fidusia merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
II Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu. (pedulihukum.blogspot)

Sabtu, 26 Februari 2011

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. (wikipedia.com)


HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan
perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :

a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan masyarakat.
b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa
berlaku KUHPer dan KUHD.

hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Contoh kasus hukum PERDATA :
di dunia internasional
Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono (Sutardjo warga negara Indonesia mendaftarkan merek dagang V2 VERSI VERSUS yang memiliki pokok kesamaan dengan “VERSUS”, “VERSACE”, “VERSACE CLASSIS V2” dan “VERSUS VERSACE" milik Gianni Versace S.p.A (www.vhrmedia.com)

Dengan demikian hukum Perdata juga mengatur dan melindungi Hak Cipta, perlindungan konsumen dll.