BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 29 Mei 2011

Sejarah Singkat Franchise

Bingung liat MC Donald hampir ada di seluruh dunia, KFC, atau bahkan yang lagi akrab-akrabnya sama anak muda Jakarta Sevel ( Seven Eleven).
yang pertama ada di benak Ajeng adalaha " WOW ! Betapa kuatanya si pemodal".
kalau kita berfikir secara orang awam dimana rata-rata pada jaman dulu bisnis dikelola oleh perseorangan tentu saja untuk punya cabang ribuan di seluruh dunia seperti MC Donald sangatlah mustahil. selain butuh modal yang kuat pemodal tunggal ini juga harus memperhitungkan resiko super besar dengan membuka cabang di negara tetangga, selain apakah cita rasa MC Donald dapat diterima oleh lidah negara yang dituju, si pemodal super kaya ini juga harus memperhitungkan sistem hukum dan aturan-aturan setiap negara yang berbeda.

Dengan ribet and besarnya resiko yang harus di tempuh tentu saja sang pemodal super kaya raya pun akan berfikir sampai ribuan kali.
Untungnya ada Franchise !
JENG JENG JENG *zoom in Zoom out"
Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa

Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:

Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

intinya pihak ke-2 pinjam nama perusahaan atau perseorangan pihak pertama untuk berbisnis di bidang yang sama dengan memberikan sejumlah uang atas jasa pihak pertama

Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isac Singer, pembuat mesin jahit Singer,ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di Amerika Serikat.utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat bagi franchisor maupun franchisee.
Ini dia Om Isac Singer :



nah, udah ada franchise sekarang tinggal berbisnis dengan resiko kecil, untung besar, dan terkenal seketika. ahhahhahha
selamat mencoba

thx 2 :
wikipedia.com
shvoong.com

CONTOH SURAT PERJANJIAN

MALL GALUH
JALAN PRAMBANAN NOMOR 23
YOGYAKARTA
TELEPON : (021) 5647899

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
NOMOR : 031/JKT/2010


Yang bertanda tangan di bawah ini

I. nama : Ajeng Hikmahning Pangesti
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Pakubuwono raya blok A no.23

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MALL GALUH yang selanjutnya
disebut pihak I

II . nama : Lionel Andreas Messi
pekerjaan : Wiraswasta
alamat : Jalan Belleza no.20

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Panitia Rapat Umum yang selanjutnya
disebut pihak II

Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak sepakat mengikat perjanjian yang
diatur dalam pasal-pasal berikut :


Pasal 1

1) Pihak I menyewakan gedung rapat kepada pihak II.
2) Ruang rapat terletak di Hotel Paguban Indah, Jalan Anggrek Indah nomor 4, yang
diketahui besar oleh pihak II.
3) Pihak II menyewa ruang rapat selama 1 (satu) hari pada hari Jumat pada tanggal
22 Agustus 2008.

Pasal 2

1) Sewa ruang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2) Pembayaran dilakukan dua tahap. Tahap I, 50% saat perjanjian ini ditandatangani,
dan sisanya satu minggu kemudian.
3) Setiap pembayaran diberikan tanda bukti khusus yang sah.


Pasal 3

1) Menjaga, merawat barang-barang sewa sebaik-baiknya.
2) Jika terjadi kerusakan akibat tindakan dari pihak II, akan ditanggung oleh pihak II
3) Selama masa sewa, pihak II tidak boleh mengurangi atau menambah bentuk
ruangan.


Pasal 4
1) Jika terjadi pembatalan oleh pihak II, biaya sewa dipotong administrasi 20%.
2) Jika pembatalan terjadi oleh pihak I, biaya sewa dikembalikan 100% dan pihak II
tidak menuntut ganti rugi.


Pasal 5

Semua perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat sebelum diajukan pada meja hijau.
Surat dan perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua, satu lembar untuk
pihak I, satu lembar untuk pihak II, dengan kekuasaan hukum yang sama.


dibuat
di : Jakarta
hari : rabu
tanggal : 10 april 2011


Pihak I Pihak II



Ajeng Hikmahning Pangesti Lionel Andreas Messi


Saksi-Saksi

1. Cesc Fabregas
2. Kim Junsu
3. Jung Yunhoo


Saksi I Saksi II Saksi III


Cesc Fabregas Kim Junsu Jung Yunhoo

Minggu, 08 Mei 2011

HUKUM DAGANG

Pagi. .#muka bantal
Mendung-mendung begini dapet inspirasi buat ngerjain tugas softskill saya tentang “HUKUM DAGANG”.
Sebelum masuk ke materi mari kita pemanasan, apa sih dagang itu? Menurut Ajeng dagang atau berdagang adalah bentuk usaha manusia untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjajakan atau menawarkan barang-barang yang mampu memenuhi kepuasan manusia baik lahir maupun batin (barang dan jasa) . dari keterangan diatas maka konsumen dan produsen akan sama-sama mendapatkan keuntungan dan saling terpuaskan.
Perdagangan sudah ada dari zaman dahulu kala, dengan sistem barter dan tentusaja hukumnya tidak jelas, harga suatu barang dinilai dengan tingkat keterdesakannya atau keadaan tertentu (semakin terdesak semakin banyak barang yang dibutuhkan untuk ditukar dengan suatu benda) sehingga harganya tidak dapat ditentukan dengan tepat.
Di jaman modern seperti ini, setelah adanya uang harga suatu barang dapat diatur dan ditentukan dengan tepat sehingga dapat menghindari permasalahan ekonomi. Dengan semakin kompleksnya dan semakin luasnya jaringan perdagangan makan HUKUM DAGANG SANGAT DIPERLUKAN
Hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu yang mengatur hal-hal khusus. (I.Kant). tentusaja hukum dagang yang berkaitan dengan perjanjian dagang.
A. Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.

Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.

Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.

B. Asas-Asas Hukum Dagang

Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.

Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.

C. Orang-orang Perantara

1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b.Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.

D. Jenis-Jenis Perusahaan

1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
• Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
• PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
• PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
• PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
• Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
• Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
• Berasaskan gotong royong
• Merupakan badan hukum
• Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)

E. Hal-hal yang Membatalkan Perjanjian

a. Tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk
jenis perjanjian formil, yang berakibat perjanjian batal demi hukum;
b. Tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian yang berakibat:
1. Perjanjian batal demi hukum : dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian, dan dengan demikian tidak pernah ada suatu perikatan.
2. Perjanjian dapat dibatalkan
c. Terpenuhinya syarat batal pada jenis perjanjian yang bersyarat
d. Pembatalan oleh pihak ketiga atas dasar actio pauliana
e. Pembatalan oleh pihak yang diberi wewenang khusus berdasarkan undang- undang.

Sumber-sumber : wartawarga gunadarma, google.com, scribd.